Ia meminta komisi terkait di DPRD memanggil pihak DLH untuk dimintai pertanggungjawaban dan penjelasan detail mengapa hak JHT para pesapon diabaikan selama ini.
Kealpaan Pemkot ini, menurutnya, bukan hanya persoalan administrasi, tapi berpotensi meruntuhkan ketahanan ekonomi keluarga para pekerja yang tiba-tiba kehilangan penghasilan tetap.
“Kita minta DPRD khusunya komisi yang bersangkutan segera memanggil dinas terkait, biar semuanya gamblang dan ada rumusan solusi buat nasib pekerja sasapu biar tidak terkatung-katung,” pinta Muhlison.
Baca Juga:Oknum Perangkat Desa Mulyasari Diduga Gadaikan 4 Motor DinasKBB Gelar Aksi Gizi Massal untuk Ribuan Pelajar
Ia juga mendesak Pemkot secepatnya merumuskan solusi konkret dan stimulus jangka pendek bagi para pekerja yang di-PHK, mengingat uang Rp 600.000 hanya akan bertahan beberapa hari saja untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
“Tidak boleh lagi ada kejadian serupa untuk pekerja di lingkup Pemkot Banjar. Ini soal kepastian nasib mereka ke depan. Tidak boleh diabaikan. Kita tunggu ada atau tidaknya kepastian JHT itu, jangan ada istilah ‘habis manis sepah dibuang’,” pungkasnya mengingatkan.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Banjar, Eri Kusuma Wardhana, mengakui memang tidak ada program JHT untuk 93 pesapon tersebut. Ia menyebut para pesapon selama aktif bekerja menerima honor berkisar Rp 700.000 hingga Rp 1.200.000 per bulan. Eri hanya menyebut adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 per orang yang mungkin akan diterima para pesapon sebagai pengganti.
“JHT tidak ada, tapi ada BSU yang akan diterima pesapon,” kata Eri, tanpa memberikan penjelasan memadai mengapa hak dasar JHT para pekerja yang telah mengabdi lama itu diabaikan oleh institusinya. (CEP)
