3.Mempunyai penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing
4.Bukan sebagai anggota TNI/Polri atau ASN
5.Belum menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja dalam waktu bersamaan
6.Data kepesertaan BPJS dan Kemnaker sudah diperbarui dan valid
Penerima yang telah lolos proses validasi akan langsung mendapatkan dana BSU sebesar Rp600 ribu ditransfer ke rekening pribadi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tanpa potongan apa pun.
Baca Juga:Aplikasi Penghasil Uang OMC Terbukti Membayar atau Scam? Ini Penjelasan OJKDana BSU Tahap 2 Siap Disalurkan Juli 2025, Cek ini Jadwal Pencairannya
Agar tidak kehilangan hak menerima BSU, pastikan data Anda di BPJS Ketenagakerjaan selalu diperbarui secara berkala, khususnya jika ada perubahan pada:
-Nomor rekening bank
-Nomor HP
-Alamat tempat tinggal
-Status pekerjaan atau perusahaan
-Data yang tidak valid bisa menyebabkan bantuan tidak tersalurkan atau gagal transfer.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi BSU dari media sosial atau pihak yang tidak resmi.
Selalu gunakan saluran resmi seperti website Kemnaker, website BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi Kemnaker untuk mengecek status penerima.
BSU Tahap 2 sebesar Rp600 ribu akan mulai disalurkan awal Juli 2025 kepada pekerja yang lolos validasi.
Cek status penerimaan secara resmi melalui situs Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan dan pastikan seluruh data diri Anda sudah benar dan diperbarui.
Program ini merupakan salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja dan pemulihan ekonomi nasional.
