Pura-pura Salat, Aksi Residivis Pencuri Kotak Amal di Banjar Berhasil Digagalkan Warga!

Polres Banjar saat merilis kasus pencurian kotak amal oleh pelaku berinisial JA, Senin (30/6/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Polres Banjar saat merilis kasus pencurian kotak amal oleh pelaku berinisial JA, Senin (30/6/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aksi seorang residivis pencurian kotak amal berinisial JA (49), digagalkan warga saat mencoba mencuri kotak amal di Masjid Assaiidiyyah, Purwaharja, Kota Banjar.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan laporan polisi, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Dusun Tarikolot, Desa Situmandala, Kabupaten Ciamis ini, diduga memindahkan kotak amal kayu berwarna coklat tua dari depan pintu masjid ke pojok kiri ruang penyimpanan mukena, berjarak sekitar tiga meter.

“JA kemudian duduk di depan kotak tersebut dan berusaha membukanya dengan memutar baut pengunci menggunakan sebuah tang berwarna oranye dan hitam,” kata Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Heru Samsul Bahri saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (30/6/2025).

Baca Juga:Kontroversi Ucapan Gubernur Jabar Soal Usia Kota Cirebon, Pemerhati Minta Adu Data2,8 Juta Kendaraan Akses Pemutihan Pajak, Kini Diperpanjang Sampai September!

Aksi tersangka ini kemudian diketahui oleh salah seorang pengurus masjid. Saat ketahuan, JA sempat berpura-pura sholat.

Usai sholat, ia berusaha kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR bernopol Z-6396-TU.

Namun, upaya kaburnya digagalkan ketika seorang pengurus masjid menarik bagian belakang motornya sehingga JA terjatuh dan kemudian diamankan oleh warga.

Pelaku yang tercatat sebagai residivis pernah melakukan tindak pidana serupa di Kabupaten Ciamis tahun 2022 dan Kabupaten Cilacap tahun 2021 lalu dibawa ke Polres Banjar.

Penangkapan resmi dilakukan di Jalan Siliwangi Nomor 145, Kota Banjar pada hari yang sama.

“Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kotak amal yang berisi uang Rp 43.700. Sepeda motor Yamaha Vega ZR milik pelaku. Sebuah tas hitam bermerk berisi uang tunai Rp1.014.500. Alat yang diduga digunakan untuk percobaan pencurian, yaitu sebuah tang merk dan sebuah obeng kuning. Barang lainnya seperti kunci pas dan kantong kresek berisi puluhan anak kunci berbagai merk,” katanya.

Tersangka J.A. disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 juncto Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP yang mengancam pidana penjara paling lama 7 tahun, atau alternatif Pasal 362 juncto Pasal 53 Ayat (1) juncto. (Cep)

0 Komentar