JABAR EKSRPES – Aplikasi OMC kini sudah tidak bisa mengelak lagi jika disebut ilegal. Karena Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI sudah membeberkan semua buktinya.
Dalam sebuah kegiatan literasi dan edukasi keuangan yang diselenggarakan oleh PT Pegadaian Cabang Toli-toli, Satgas PASTI mengungkapkan semua fakta terkait Aplikasi OMC yang tengah marak di wilayah tersebut.
Sosialisasi yang dilakukan Satgas PASTI melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dilakukan dihadapan ratusan masyarakat yang hadir, termasuk anggota OMC.
Baca Juga:Ditengah Isu Bangkrut, Begini Kondisi PT Gudang Garam yang SesungguhnyaTemuan Kecurangan SPMB Jabar, Gubernur Ancam Lakukan Ini
Dari pemaparan yang diberikan, diketahui bahwa OMC sempat mendatangai OJK karena mau meminta ijjin untuk menyelenggaraan sebuah acara. Hal ini dilakukannya karena perijinan yang seharusnya minta ke Polres ini ternyata tidak disetujui pihak polres jika tidak mendapat ijin dari OJK. Karenanya pimpinan OMC mendatangi OJK dengan maksud tersebut.
“Tiga minggu kemarin, kami sudah memanggil ketua OMC, dua kali panggilan tidak hadir, ketiga panggilan beliau datang karena ingin meminta ijin acara gatherin di GBK,” ujar perwakilan Satgas PASTI tersebut.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan Satgas PASTI untuk mencari tahu tentang perijinan OMC. Dan akhirnya terungkap bahwa aplikasi tersebut tidak memiliki perijinan yang sah. Meski begitu OMC menyangkal karena mengaku sedang mengurusnya dengan mengajukan perijinan ke OSS.
Namun yang mengherankan bagi Satgas PASTI adalah, aplikasi ini sudah ada sejak bulan Januari 2025, namun baru akan mengurus perijinannya sekarang di saat sudah ramai.
Selain itu OMC menjelaskan bahwa pihaknya bukan bagian dari OJK karena bentuknya perusahaan periklanan bukan investasi.
Namun Kominfo langsung menanyakan tentang cara mendapatkan aplikasinya, yang ternyata juga tidak ada tidak ada di Playstore atau App Store.
Kecurigaan OMC sebagai penipuan adalah karena keuntungan yang sangat besar hingga tidak masuk akan, jika investasi Rp5 juta akan menghasilkan Rp7 juta.
Baca Juga:Satgas Pasti Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa IzinICONNET Jawa Barat Gelar Aksi Sosial di Panti Asuhan Al-Fitroh Bandung
“Bahkan deposito di BRI yang bunganya paling besar juga hasilnya tidak akan sebanyak ini,” sebutnya.
Parahnya sudah banyak anggota OMC yang tahu bahwa aplikasi ini scam, namun tetap bertahan karena masih menguntungkan baginya.
