Menkop Sebut Dana untuk 80 Ribu Kopdes Capai Rp400 Triliun

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi . (foto/ANTARA)
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi . (foto/ANTARA)
0 Komentar

Setiap koperasi wajib mengembalikan pinjaman tersebut melalui mekanisme cicilan dengan tenor enam tahun.

Namun, terdapat kekhawatiran bahwa model pembiayaan ini dapat meningkatkan risiko kredit macet (NPL) perbankan.

Skema pembiayaan melalui pinjaman dari bank-bank Himbara yang kemudian akan dicicil menggunakan alokasi dana desa juga dikhawatirkan berpotensi membebani fiskal desa dalam jangka panjang.

Baca Juga:Prospek IPO di Indonesia, 8 Perusahaan Beraset Skala Besar AntrePencemaran dari Rumah Tangga Jadi Sorotan, Pemkot Cimahi Genjot Pembangunan Septictank

Menurut Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terakhir menunjukkan NPL meningkat dari 2,08 persen pada Desember 2024 menjadi 2,17 persen pada Maret 2025.

Sementara loan at risk meningkat menjadi 9,86 persen pada Maret 2025 dari 9,28 persen dari Desember tahun lalu.

0 Komentar