“Kami masih mendalami fakta-fakta terkait pertanggungjawaban pidana dari pihak lain. Pendekatan yang kami gunakan tidak hanya follow the suspect, tapi juga follow the money. Bagaimana penyidik bisa semaksimal mungkin mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Donny.
Dia menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam perkara ini.
“Kemungkinan penambahan tersangka tetap terbuka,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, dan subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
