Asuransi Tak Lagi Menanggung Penuh, Ini Kontroversi Aturan Copayment 10% dari OJK

Kontroversi Aturan Copayment 10% dari OJK
Kontroversi Aturan Copayment 10% dari OJK
0 Komentar

Setelah dilakukan repricing (penyesuaian harga premi) pada tahun 2024 dan awal 2025, rasio klaim memang mengalami penurunan, yaitu sekitar 52% untuk asuransi jiwa dan 50% untuk asuransi umum. Meski demikian, kondisi ini tetap mengkhawatirkan. Sederhananya, untuk setiap Rp100 premi yang diterima perusahaan asuransi, sekitar Rp50 langsung habis untuk membayar klaim, belum termasuk biaya operasional dan cadangan risiko klaim.

Dengan kata lain, baik perusahaan asuransi milik negara (plat merah) maupun swasta, saat ini sama-sama berada dalam kondisi keuangan yang rentan.

Ketua Bidang Literasi dan Perlindungan Konsumen dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bahkan menyampaikan bahwa rasio klaim asuransi kesehatan kini sudah melebihi total premi yang diterima. Sebagai ilustrasi: jika premi yang dikumpulkan bernilai 100%, maka klaim yang harus dibayar bisa mencapai 105%.

Baca Juga:Bongkar Aplikasi ERC Penghasil Uang Hingga Rp858 juta Ternyata BeginiAplikasi Droplix Terindikasi Scam, Ini Modus Operasinya

Masalah yang terjadi saat ini tidak hanya menimpa perusahaan asuransi swasta, tetapi juga BPJS Kesehatan ,  lembaga jaminan sosial yang memiliki jumlah peserta terbanyak di Indonesia dan mendapat dukungan dari APBN ,  tetap mengalami kesulitan menutup defisit anggaran. Kita tentu masih ingat beberapa tahun lalu saat BPJS terpaksa menaikkan iuran dan mengurangi manfaat layanan karena tingginya biaya kesehatan yang dianggap tidak rasional.

Bahkan, pada tahun 2026 mendatang, kemungkinan besar akan ada penyesuaian tarif iuran kembali. Salah satu pihak terkait bahkan menyatakan bahwa mereka masih menunggu hasil perhitungan final sebelum menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

Di tengah tekanan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan copayment sebagai bentuk penyelamatan industri asuransi. Alasan resminya cukup sederhana, yaitu untuk mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan layanan medis. Namun, narasi soal “kebijaksanaan” ini berpotensi menyudutkan pasien, seolah-olah penyebab defisit kesehatan adalah masyarakat yang terlalu sering berobat.

Kebijakan ini pun menuai pro dan kontra. Sebagai pembanding, Malaysia pada September lalu mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk dengan sistem copayment minimal 5%, dengan batasan sekitar RM500 per klaim. Tujuannya serupa, yakni untuk menekan laju inflasi biaya medis yang mencapai 12,6%. Hasilnya, premi nasabah bisa turun antara 19% hingga 68%.

0 Komentar