Berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, seperti penahanan ijazah, diskriminasi dalam proses rekrutmen, pelanggaran hak pekerja setelah PHK, pelanggaran K3, hingga pungutan liar akan menjadi fokus pengawasan.
Pengawasan tersebut akan diperkuat melalui digitalisasi sistem pengawasan dan pelaporan, serta melibatkan semua pihak terkait agar tercipta tata kelola ketenagakerjaan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Upaya penegakan ini diperkuat dengan pemanfaatan teknologi melalui digitalisasi sistem pengawasan dan pelaporan, serta pelibatan aktif para pemangku kepentingan dalam menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih transparan dan akuntabel,” katanya.*
