JABAR EKSPRES – Kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut gugatan selebgram Lisa Mariana terhadap kliennya sebagai tindakan yang tidak berdasar dan terkesan ngawur.
Pernyataan ini disampaikan Muslim usai menghadiri sidang pembacaan gugatan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (19/6).
Dalam gugatannya, Lisa Mariana menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp6,5 miliar serta kerugian immateril. Namun menurut Muslim, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga:Tak Ada Nama Eks Totenham Hotspur, Bojan Hodak Ungkap Pemain Asing Baru Persib!Barcelona Geram Soal Putusan FIFA
“D idalam petitumnya juga, dia minta tes DNA. Sehingga ini gugatannya antara Posita dengan petitum itu kontradiktif. Karena di satu sisi dia mengatakan sudah jelas bahwa ini anak LM (Lisa) dengan RK (Ridwan Kamil). Tetapi di satu sisi juga dia minta tes DNA, dan di dalam gugatan materil nya dia meminta (Rp6,5 M) itu untuk jaminan anak, pemeliharaan anak, kemudian sekolah anak, dan lain-lain. Nah itu sebetulnya menurut kami agak ngawur,” ucap Muslim.
Ia menilai permintaan ganti rugi materiil, yang disebut untuk kebutuhan anak seperti biaya pemeliharaan dan pendidikan, tidak berdasar karena status anak tersebut belum jelas secara hukum.
Lebih lanjut, Muslim juga menanggapi klaim kerugian immateril yang diajukan Lisa Mariana. Dalam gugatannya, Lisa mengaku mengalami stres dan tekanan psikologis akibat perbuatan Ridwan Kamil.
“Pertanyaannya sederhana, bukan kah dia (Lisa Mariana) menikmati publikasi yang disampaikan ke media. Dia pergi dari satu podcast ke podcast yang lain, dari satu media ke media. Jadi kalau disampaikan ada ganti rugi immateril, menurut kami ini ngada-ngada,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak Ridwan Kamil akan tetap menanggapi gugatan tersebut secara hukum dalam persidangan lanjutan.
“Tadi sudah disampaikan bahwa mereka mengaggap dibacakan gugatannya, tentu kami menghormati apa yang mereka sampaikan. Nah sidang berikutnya itu tanggal 25 Juni jawaban dari kami. Nanti kami akan Jawab apa yang ada didalam gugatan mereka,” pungkasnya.(San)
