Bantah Dipetieskan! Kejari Ciamis Klaim Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Rampung Tahun Ini

Situ Lengkong Panjalu di Kabupaten Ciamis mulai direvitalisasi pada tahun 2023. Proyek ini diduga syarat korupsi hingga menyebabkan kerugian negara. (dok.Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Situ Lengkong Panjalu di Kabupaten Ciamis mulai direvitalisasi pada tahun 2023. Proyek ini diduga syarat korupsi hingga menyebabkan kerugian negara. (dok.Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Kelalaian atau kesengajaan kontraktor ini memicu reaksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas PSDA, yang disebutkan Kepala Desa Panjalu, Yuyus Surya, sudah sanksi dan blacklist bagi penyedia jasa tersebut.

Dampak sosial ekonomi akibat proyek mangkrak ini sungguh menghancurkan. Kawasan wisata religi Situ Lengkong Panjalu yang memiliki keunikan tiga daratan di tengah situ, terpaksa sempat ditutup total selama kurang lebih satu tahun.

Penutupan paksa ini memangkas habis Pendapatan Asli Desa (PADes) dari retribusi wisata yang sebelumnya menyumbang Rp 3-4 miliar per tahun.

Baca Juga:Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Gugatan Lisa Mariana Rp6,5 M Ngawur!Tak Ada Nama Eks Totenham Hotspur, Bojan Hodak Ungkap Pemain Asing Baru Persib!

“Seharusnya sejak Januari 2024 ini retribusi PADes kembali normal, namun karena revitalisasinya mangkrak, kami sulit mendapatkan PADes,” keluh Yuyus.

Kerugian tidak berhenti di kas desa. Ratusan bahkan ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar lokasi wisata terjerembab dalam kesulitan ekonomi.

Hilangnya kunjungan wisatawan yang sebelumnya bisa mencapai 10.000-20.000 orang per minggu membuat perputaran uang mengering. “Dampaknya perekonomian UMKM pun terganggu,” ucap Yuyus. (CEP)

0 Komentar