JABAR EKSPRES – Kabar penghentian (dipetieskan) penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Situ Lengkong Panjalu ditepis tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
Justru, lembaga penegak hukum ini mengklaim tengah menggeber proses penyidikan untuk mengungkap praktik koruptif yang diduga menyedot anggaran negara Rp10,2 miliar dan menyisakan proyek mangkrak yang melumpuhkan perekonomian warga.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Ciamis, M Herris Priyadi, menanggapi isu yang beredar.
Baca Juga:Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Gugatan Lisa Mariana Rp6,5 M Ngawur!Tak Ada Nama Eks Totenham Hotspur, Bojan Hodak Ungkap Pemain Asing Baru Persib!
“Kasus tersebut tidak dipetieskan. Tahapan masih dalam proses penyidikan. Saat ini masih penghitungan oleh ahli teknis,” tegas Herris di ruang kerjanya, Kamis (19/6/2025).
Dugaan penyimpangan dalam proyek yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PSDA) ini mengerucut pada indikasi kuat korupsi.
Temuan awal Kejaksaan menunjukkan pekerjaan yang dikerjakan PT Pratama Putra Berlian sarat ketidakwajaran. Yang paling mencolok adalah ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan dugaan pengurangan volume material.
Material paving blok yang digunakan, misalnya, diduga kuat tidak memenuhi standar yang disyaratkan dalam kontrak. Konsekuensinya fatal, hasil revitalisasi sama sekali tidak bisa difungsikan hingga saat ini.
“Karena kondisinya tidak sesuai spesifikasi, hasil revitalisasi itu sampai saat ini tidak bisa difungsikan,” papar Herris, menyoroti kegagalan proyek yang mencakup pembangunan kios pedagang, gedung pengelola wisata, perbaikan tugu, dan pendopo tersebut.
Penyidik Kejari Ciamis disebut sedang aktif memeriksa saksi-saksi kunci dan mengumpulkan alat bukti pendukung untuk membongkar modus dan menentukan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang signifikan ini.
“Kasus Situ Lengkong Panjalu sudah masuk tahap penyidikan. Kami terus memeriksa para saksi untuk pemberian keterangan. Kami juga terus mencari alat bukti untuk mengungkap dugaan kasus yang merugikan negara tersebut,” tegas Herris.
Baca Juga:Barcelona Geram Soal Putusan FIFAMorgan Rogers Jadi Rebutan! Arsenal dan Chelsea Siap Saling Sikut Demi Bintang Muda Aston Villa
Namun, di balik proses hukum yang diklaim berjalan, realitas di lapangan memilukan. Kontraktor, PT Pratama Putra Berlian, yang memulai proyek pada 6 Juli 2023 dengan target selesai dalam 150 hari (akhir Desember 2023), terbukti mangkir dari kewajiban. Proyek terbengkalai jauh melewati batas waktu, tidak kunjung mencapai penyelesaian 100 persen.
