Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 99 jo Pasal 143 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Polresta Bogor Kota mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa label tanggal EXP secara cermat dan melaporkan produk yang mencurigakan.
“Saat ini, kepolisian sedang berupaya melengkapi berkas perkara dan menelusuri jaringan distribusi ilegal yang diduga masih aktif di kawasan Jabodetabek,” tukas Aji.
Baca Juga:SDN Cigugur Tengah Jadikan Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Ajang Inovasi Tanpa BiayaBaru Dilantik, Ivan Ade Sofiyan Dorong Konsolidasi NasDem Menuju Pemilu 2029
Ditempat yang sama, Kepala Balai POM Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, menegaskan bahwa mengonsumsi susu kedaluwarsa sangat berbahaya karena bisa mengandung bakteri berbahaya seperti Salmonella Paratyphi yang berpotensi menyebabkan keracunan hingga kematian.
“Produk semacam ini sangat berisiko. Harus ada uji laboratorium karena dampaknya bisa fatal. Masyarakat harus waspada dan tidak mengonsumsi produk yang telah kedaluwarsa,” ucap Jeffeta. (YUD)
