JABAR EKSPRES – Polemik sengeketa lahan seluas 8.450 meter persegi antara SMA Negeri 1 (SMANSA) Kota Bandung dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), hingga kini dikabarkan terus berlanjut.
Terbaru, pihak SMANSA Kota Bandung melalui tim advokasinya, secara resmi telah bersurat ke Komisi Yudisial agar perkara ini dapat disupervisi usai adanya banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta beberapa waktu.
Ketua tim advokasi SMANSA Kota Bandung Arief Budiman melalui keteranganya menjelaskan, surat permintaan supervisi ini dilakukan agar Komisi Yudisial dapat mengawasi secara langsung jalanya pemeriksaan dalam tahap banding yang telah dilakukan oleh pihaknya.
Baca Juga:Tingkatkan Pembangunan Daerah, Ahmad Luthfi Minta Pengusaha Muda Ikut BerkontribusiWaspada! Marak Peredaran Susu Kemasan Kedaluwarsa, Polresta Bogor Bongkar Sindikat Pemasok
“Surat permohonan supervisi ini bertujuan untuk meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia agar mengawasi jalanya pemeriksaan dalam tahap banding yang telah terdaftar dalam Nomor Perkara : 131/B/2025/PT TUN.JKT,” katanya, Selasa (17/6).
Berdasarkan kesimpulan, Arief menambahkan pengakuan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) baik sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) maupun entitas hukum baru dalam perkara ini, sama sekali tidak berpengaruh terhadap kepemilikan negara atas objek SMANSA Kota Bandung.
Sebab menurutnya, sejak tahun 1965 negara merupakan salah satu pemilik sah atas lahan yang kini menjadi objek sengketa di Smansa Kota Bandung.
“Maka jika Perkumpulan Lyceum Kristen mengaku sebagai entitas baru, Perkumpulan Lyceum Kristen pun tetap tidak berhak atas tanah atau objek sengketa tersebut. Karena sejak tahun 1965, kepemilikannya sudah jatuh kepada Negara,” ungkapanya
Sehingga dengan adanya hal tersebut, Arief menuturkan bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam perkara sengeketa lahan di SMANSA Kota Bandung.
“Apalagi terdapat beberapa putusan pengadilan yang telah membantah klaim dari pihak Perkumpulan Lyceum Kristen sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceumdan. bahkan pernah juga terjadi adanya tindak pidana pemalsuan akta yang telah terbukti di Pengadilan sebelumnya,” Imbuhnya
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, resmi mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dari kasus sengketa lahan SMAN 1 atau SMANSA Bandung.
Baca Juga:SDN Cigugur Tengah Jadikan Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Ajang Inovasi Tanpa BiayaBaru Dilantik, Ivan Ade Sofiyan Dorong Konsolidasi NasDem Menuju Pemilu 2029
Dari hasil putusan pengadilan yang dilihat dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg. tanggal 17 April 2025, majelis hakim PTUN Bandung secara resmi menerima dan mengabulkan semua gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas kasus sengketa lahan seluas 8.450 meter persegi di SMAN 1 Bandung tersebut.
