JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Deden Robby Firman, Dirut BUMD PT PMgS yang terjerat kasus penipuan cek kosong dalam pengadaan ayam beku senilai ratusan juta rupiah.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, menegaskan, bahwa perbuatan Deden merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mewakili lembaga.
“Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kami menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” ujar Jeje dalam pernyataan resminya, Minggu (15/6/2025).
Baca Juga:Dirut BUMD Jadi Tersangka, Ketua Komisi II DPRD KBB Desak Pemda Segera Gelar RUPSLewat Program By Desain, HIPMI Cimahi Siapkan Pengusaha Muda Ciptakan Lapangan Kerja
Menurut Jeje, tindakan yang dilakukan oleh Deden Robby merupakan tanggung jawab pribadi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Ia menilai apa yang dilakukan Deden telah menyimpang dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Yang bersangkutan mengambil keputusan strategis tanpa koordinasi dengan komisaris dan bahkan menerbitkan cek kosong. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan perusahaan serta pihak lain,” tambahnya.
PT PMgS sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk untuk mendukung perekonomian daerah dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, menurut Jeje, kasus ini justru mencoreng nama baik BUMD dan memicu krisis kepercayaan publik.
Karena itu, lanjut dia, Pemkab Bandung Barat dalam waktu dekat akan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama. Selain itu, evaluasi dan audit menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh aktivitas PT PMgS.
“Kami akan ambil langkah cepat, tepat, dan terukur untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap PT PMgS dan memastikan BUMD kembali ke jalur yang seharusnya,” tegas Jeje.
Sebelumnya, pihak Polres Cimahi menetapkan Deden Robby Firman sebagai tersangka dalam kasus penipuan pengadaan 15 ton ayam beku senilai Rp659 juta menggunakan cek kosong.
Baca Juga:Terganjal Perizinan, Pembangunan Jembatan di Desa Karanganyar Cililin Belum TerealisasiMakna Bersepeda dalam Bingkai Seni, ‘Saya Bersepeda Maka Saya Bike-Bike’ di Orbital Dago
Polisi menduga total kerugian dalam kasus ini bisa mencapai Rp1,8 miliar. Saat ini, proses hukum terhadap Deden masih berjalan. (Wit)
