Perizinan Usaha Jembatan Gratis, BBWS Citarum Jamin Bebas Pungli

PIMPIN RAPAT: Kepala BBWS Citarum, Mochammad Dian Alma’ruf, saat memimpin rapat dengan para pemilik usaha jembatan apung Kabupaten Karawang, di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai, Kota Bandung, Jumat, 13 Juni 2025.
PIMPIN RAPAT: Kepala BBWS Citarum, Mochammad Dian Alma’ruf, saat memimpin rapat dengan para pemilik usaha jembatan apung Kabupaten Karawang, di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai, Kota Bandung, Jumat, 13 Juni 2025.
0 Komentar

BANDUNG – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum memperketat pengawasan terhadap usaha jembatan apung di Kabupaten Karawang, dengan menekankan proses perizinan yang gratis dan bebas pungutan liar (pungli). Kepala BBWS Citarum, Mochammad Dian Alma’ruf, memastikan pihaknya memfasilitasi pengusaha untuk mendapatkan izin secara transparan demi menjamin legalitas, keamanan, dan kenyamanan pengguna jembatan.

Rapat tindak lanjut pada 13 Juni 2025, sebagai kelanjutan dari pertemuan 7 Mei 2025, mengevaluasi progres perizinan 11 pengusaha jembatan apung di Karawang. “Dari 11 pengusaha, tujuh sudah merespons. Tiga di antaranya telah mengajukan izin ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sementara empat lainnya sedang melengkapi dokumen, termasuk space jembatan,” ungkap Dian.

Proses perizinan melibatkan Kementerian PU sebagai penerbit izin, dengan BBWS Citarum memberikan rekomendasi teknis jika dibutuhkan. “Kami bekerja sama dengan ahli dari Balai Teknis Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga untuk memvalidasi desain dan spesifikasi teknis. Jika izin terbit, jembatan dinyatakan legal dan memenuhi standar keamanan minimal,” jelas Dian.

Baca Juga:Kadispora Bandung Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp6,5 Miliar, Ditahan Kejati Jabar!Jamin Mutu Akademik, LAMEMBA Asesmen Prodi Perbankan Syariah STEI Al Amar

Ia menegaskan, legalitas ini penting untuk mencegah insiden seperti runtuhnya jembatan di Cijeruk, Baleendah, Kabupaten Bandung, beberapa bulan lalu, yang untungnya tidak memakan korban jiwa. Dian menekankan bahwa tujuan BBWS adalah memastikan kepatuhan terhadap regulasi, bukan mempersulit pengusaha. “Jembatan yang legal menjamin keamanan pengguna, ketenangan pengelola, dan kelancaran konektivitas,” ujarnya.

Proses Gratis dan Cepat, Pungli Dilarang Keras

Ia juga menyoroti pentingnya penyesuaian space jembatan dengan kondisi sungai untuk meminimalkan gangguan aliran air dan menjaga ekosistem sungai. Dian menegaskan bahwa proses perizinan ini sepenuhnya gratis dan efisien. “Jika dokumen lengkap, izin bisa terbit dalam tujuh hari. Jika ada yang memungut biaya, segera laporkan kepada saya. Itu pungli dan akan diproses hukum,” tegasnya, menepis isu hoaks tentang adanya pungutan.

Ia menegaskan komitmen BBWS untuk menjaga transparansi dan integritas dalam proses perizinan. Pengusaha Berkomitmen Penuhi Syarat Aep Saefullah, pengelola jembatan apung di Dusun Duku, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, bersama Endang Junaedi dan Firman, menyatakan sedang melengkapi dokumen perizinan, termasuk gambar konstruksi yang ditangani konsultan. “Kami mengikuti arahan BBWS Citarum dan belum mengajukan dokumen ke Kementerian PU karena masih melengkapi persyaratan,” ujar Aep.

0 Komentar