JABAR EKSPRES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar. Salah satu tersangka utama adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM).
Ketiga tersangka lainnya yaitu mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, kasus ini berkaitan dengan pencairan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020.
Baca Juga:Tindak Lanjut Kasus Drone Lapas Jelekong, Ditjen Pas Jabar Intenskan Razia Handphone di Lapas!1.900 Unit Gawai Berhasil Didaur Ulang Lewat Gerakan Erafone Jaga Bumi
“Tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung telah meloloskan biaya representatif untuk pengurus Kwarcab yang tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung,” ungkap Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6).
Selain menyetujui pengeluaran yang tidak sah, para tersangka juga diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya, bahkan melakukan pertanggungjawaban secara fiktif.
Disebutkan bahwa Yossi Irianto dan Dodi Ridwansyah turut bersepakat dalam meloloskan pengajuan anggaran yang meliputi honorarium staf Kwarcab dan biaya representatif, padahal kedua pos tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar 20 persen dari total dana hibah, yakni sekitar Rp1,3 miliar.
Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana resmi ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis malam (12/6), sementara Yossi Irianto sebelumnya telah menjalani penahanan dalam perkara lain terkait sengketa lahan Kebun Binatang Bandung.
Keempat tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kejati Jabar menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dan mengembalikan kerugian negara.
