Program Insentif Motor Listrik Disetujui Menkeu, Menperin: Masih Dibahas!

Motor listrik Polytron/
Motor listrik Polytron/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program insentif pembelian sepeda motor listrik senilai Rp7 juta per unit telah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Namun demikian, pemerintah mengaku masih mengkaji kelanjutan program tersebut. Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu.

“Masih dibahas di kantor, di Lapangan Banteng (Kemenko Perekonomian),” ujarnya, dikutip Kamis (12/6/2025).

Baca Juga:Acungkan Benda Mirip Senpi di Tol Cipularang, Pria asal Depok Diringkus Polisi!Perketat Pengawasan, SMKN 3 Cimahi Tindak Siswa yang Langgar Jam Malam

Selain itu, Agus juga belum bisa memastikan terkait skema realisasi program insentif pembelian motor listrik tersebut. “Dibahas di Lapangan Banteng,” singkatnya.

Di sisi lain, Menteri Perindustrian Faisol Riza memastikan bahwa program insentif tetap akan berlanjut pada tahun 2025. “Insentif motor listrik lanjut,” kata Faisol beberapa waktu lalu.

Ia juga menyebut bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyetujui kelanjutan program ini.

“Bu Menkeu sudah setuju,” tegasnya, menambahkan bahwa besaran kuota insentif kemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Namun demikian, implementasinya masih menunggu diterbitkannya regulasi resmi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa waktu menjadi faktor penting dalam penetapan kuota.

Sebagai informasi, tren kendaraan listrik, khususnya motor listrik, terus menunjukkan geliat positif di Tanah Air.

Dengan makin banyaknya merek yang masuk pasar dan teknologi yang semakin terjangkau, motor listrik kini tak lagi jadi barang mewah atau eksperimental.

Baca Juga:Pimpin YKI Kota Bogor, Yantie Rachim Janji Perkuat Kepedulian Pasien KankerMenengok Wisata Galaksi di Atas Paris van Java

Pada tahun 2024, pemerintah mencanangkan target penjualan ratusan ribu unit motor listrik, dan meski belum sepenuhnya tercapai, pertumbuhannya tetap signifikan.

Faktor harga yang bersaing, biaya operasional yang rendah, dan insentif dari pemerintah menjadi kunci daya tarik kendaraan ini.

Program insentif senilai Rp 7 juta ini pun terbukti menjadi dorongan besar dalam menumbuhkan minat masyarakat terhadap motor listrik.

Bagi konsumen, artinya motor listrik bisa dibeli dengan harga yang jauh lebih terjangkau, bahkan beberapa model bisa dibawa pulang dengan banderol di bawah Rp 10 juta setelah potongan.

Dengan lampu hijau dari Kementerian Keuangan dan pembahasan yang terus berjalan, masyarakat diharapkan bisa segera kembali menikmati potongan harga untuk pembelian motor listrik.

0 Komentar