Tanggapi Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Ema Sumarna Siapkan Nota Pembelaan

Ist. Terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City Ema Sumarna. Dok. Jabar Ekspres.
Ist. Terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City Ema Sumarna. Dok. Jabar Ekspres.
0 Komentar

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa Ema Sumarna selaku pejabat negara diduga  telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Ema juga diduga dalam perkara ini telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif kesatu alternatif pertama dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga dengan hal tersebut, JPU yang diwakili oleh Tony Indra menjatuhi hukuman pidana kepada Ema Sumarna atau terdakwa dengan penjara selama 6 Tahun 6 Bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 subsidi 6 bulan kurungan.

Baca Juga:Musdes Koperasi Merah Putih Nyaris Tuntas, Jangkau Hampir Seluruh Wilayah JabarFraksi DPRD Jabar Doro Ngajak Warga Ikut Aktif Susun RPJMD 2025-2029

“Selanjutnya menghukum terdakwa Ema Sumarna untuk membayar uang pengganti sebesar Rp676.750.000,00 dikurangkan dengan uang yang dirampas untuk negara,” ucap JPU. (Sandi Nugraha)

0 Komentar