Tanggapi Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Ema Sumarna Siapkan Nota Pembelaan

Ist. Terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City Ema Sumarna. Dok. Jabar Ekspres.
Ist. Terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City Ema Sumarna. Dok. Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, menyatakan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi program Bandung Smart City.

Nota pembelaan tersebut akan disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.

“Kami akan uraikan nota pembelaan berdasarkan fakta-fakta objektif yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,” ujar Rizky, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga:Musdes Koperasi Merah Putih Nyaris Tuntas, Jangkau Hampir Seluruh Wilayah JabarFraksi DPRD Jabar Doro Ngajak Warga Ikut Aktif Susun RPJMD 2025-2029

Menurutnya, tuntutan JPU terlalu berpegang pada dakwaan awal tanpa mempertimbangkan fakta yang muncul selama proses persidangan. Salah satunya, kata Rizky, adalah kesaksian Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan, yang menyatakan tidak pernah menerima instruksi langsung maupun tidak langsung dari Ema Sumarna terkait dugaan pemberian uang kepada anggota dewan.

“Tapi faktanya yang terungkap di persidangan dan jelas dinyatakan oleh Dadang Darmawan selaku kepala dinas perhubungan, bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima perintah baik langsung atau tidak langsung dari pak Ema untuk memberikan sejumlah uang (suap) kepada anggota dewan,” ungkapanya.

Rizky mengaggap, keterangan Dadang Darmawan tersebut tidak dijadikan pertimbangan, sehingga dalam tuntutannya kata dia JPU menilai bahwa Ema Sumarna dianggap telah melakukan suap kepada para anggota dewan.

“Itu yang kami soroti, karena analisa jaksa hanya terkait dengan perintah setelah anggaran (perubahan) disahkan kemudian Dadang mengumpulkan kepala bidang,” katanya.

Sehingga dengan adanya hal ini Rizky menuturkan pihaknya akan segera menyiapkan nota pembelaan usai adanya tuntutan dari jaksa tersebut.

“Nanti kami akan tuangkan seluruhnya dalam pembelaan. Akan kami uraikan secara lengkap, secara jelas supaya harapannya hakim dapat melihat lebih terbuka dan objektif lagi dalam memutus perkara ini,” Imbuhnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna,  resmi dituntut dengan hukuman pidana selama 6 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Smart City yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa, 10 Juni 2025 kemarin.

0 Komentar