JABAR EKSPRES – Setelah lulus SMP para calon siswa baru pasti sedang siap-siap untuk melakukan pendaftaran sekolah ke jenjang yang lebih tinggi yakni SMA, SMK atau sederajat. Untuk mendaftar di wilayah Jawa Barat (Jabar) , Dinas pendidikan Provinsi Jabar sudah membuat pengumuman, di mana pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan dimulai secara serentak di wilayah Jabar pada 10 Juni 2025.
Pelaksanaan Pendaftaran SPMB Jabar tahun 2025 ini akan dibagi menjadi 2 tahap, dimana seluruhnya menggunakan sistem online atau daring.
Untuk mendaftar ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan calon murid baru sebagai syarat pendaftaran.
Baca Juga:Tata Cara Pendaftaran SPMB SMA/SMK di Jabar Tahun 2025DAM Berbagi Hewan Kurban di Momen Idul Adha 1446 H
Dilansir dari laman SPMB Jabar, ada dua jenis dokumen yang wajib ada, yakni dokumen sebagai persyaratan umum dan khusus. Berikut penjelasan lengkapnya :
1. Dokumen Persyaratan Umum
a. Ijazah SMP/sederajat
Atau Surat keterangan yang ber penghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
Atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).
Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB.
b. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
c. Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid.
d. Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid.
e. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
2. Dokumen Persyaratan Khusus
a. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, domisili terdekat (SMK) dan domisili (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun.
Baca Juga:KLIK Link Sekarang, Ada Saldo DANA Gratis Hingga Rp175 Ribu Edisi Spesial Sedekah KurbanKenapa Tidak Boleh Puasa di Hari Tasyrik?
b. Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
– Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten/kecamatan pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9.
