JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menggelar Patroli Edukasi Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bandung pada Rabu (4/6/2025) malam.
Kebijakan jam malam bagi peserta didik ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam surat edaran tersebut, peserta didik diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Namun, aturan tersebut memberikan pengecualian dalam beberapa kondisi tertentu.
Baca Juga:Siap Ikuti SE Jabar, Disdik KBB Matangkan Kebijakan Jam Efektif PembelajaranDedi Mulyadi Bakal Salat Idul Adha di Desa Tonjong Cirebon!
Kegiatan ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bandung yang kerap dijadikan tempat berkumpul atau nongkrong anak-anak usia sekolah pada malam hari.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Bandung, Kompol Aep Suhendi, menyampaikan jika kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari potensi gangguan keamanan serta pengaruh negatif lingkungan malam hari.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi para peserta didik dari potensi gangguan keamanan dan pengaruh negatif lingkungan malam hari,” ujar Aep saat ditemui di sela-sela kegiatan patroli.
Ia menambahkan jika pelajar seharusnya berada di rumah pada malam hari, baik untuk beristirahat maupun belajar.
“Kami ingin memastikan anak-anak berada di rumah pada jam-jam yang seharusnya digunakan untuk istirahat atau belajar,” jelasnya.
Patroli ini dilakukan oleh personel Polresta Bandung yang bekerja sama dengan jajaran Polsek di wilayah masing-masing.
Tim patroli menyasar sejumlah lokasi seperti taman, warung internet (warnet), minimarket, serta tempat-tempat umum lainnya yang sering menjadi titik kumpul peserta didik di malam hari.
Baca Juga:Siap Dongkrak Daya Saing, Disnaker Kota Banjar Latih 432 WargaCegah Bencana Berulang di Lembang, Jeje Kunci Rapat Kawasan Lindung
Dalam pelaksanaannya, polisi memberikan imbauan secara langsung kepada pelajar yang masih berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB. Selain itu, petugas juga melakukan patroli dialogis kepada pemilik tempat usaha agar turut mendukung penerapan jam malam.
“Kami minta para pemilik usaha ikut berperan aktif dengan mengingatkan anak-anak agar pulang sebelum pukul 21.00 WIB,” kata Aep.
Meski patroli telah digencarkan, masih ditemukan sejumlah pelajar yang berkeliaran melebihi batas waktu yang ditentukan. Namun, menurut Aep, pendekatan yang digunakan tetap bersifat persuasif.
