Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa BSU ini bertujuan untuk membantu menjaga daya beli para pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi),” ujar Menaker.
Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah antara lain adalah harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga:4 Jenis Kopi Terpopuler Dunia dan Ciri-Cirinya, Kamu Harus TahuTecno Pova 7 Ultra Ponsel Gaming Murah dengan RGB dan Fast Charging 90W
Selain itu, penerima wajib terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan. Program ini juga diprioritaskan untuk pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).
“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” jelas pasal 5.
Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025 dan resmi berlaku sejak 3 Juni 2025. Tujuan dari penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah untuk mempertahankan daya beli para pekerja/buruh sebagai upaya mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
