JABAR EKSPRES – Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. Bantuan ini mencakup periode Juni–Juli 2025, masing-masing Rp300.000 per bulan, namun akan disalurkan sekaligus pada Juni 2025.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji bagi pekerja atau buruh.
Dalam Pasal 3 ayat 3, disebutkan bahwa ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam daftar penerima BSU. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan penyaluran BSU dilakukan sebelum minggu kedua Juni 2025.
Baca Juga:4 Jenis Kopi Terpopuler Dunia dan Ciri-Cirinya, Kamu Harus TahuTecno Pova 7 Ultra Ponsel Gaming Murah dengan RGB dan Fast Charging 90W
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ucap Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis.
Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis regulasi terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Saat ini, pemerintah masih melakukan pembaruan data penerima agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pemberian BSU bukanlah hal baru, karena pemerintah telah rutin menyalurkannya setiap tahun sejak masa pandemi COVID-19.
Ia menambahkan, penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya berjalan dengan baik. Menurut Yassierli, keberhasilan dalam penyaluran BSU sangat bergantung pada akurasi data penerima.
“Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga,” ucap dia.
Ketentuan mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja/Buruh.
Regulasi ini baru saja diterbitkan pada hari ini. Dalam aturan tersebut, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga:6 Fakta Mengejutkan Kopi Pahit yang Wajib Diketahui Pecinta KafeinSkema Ponzi di Aplikasi FLIXCINEMA Trik Bonus dan Undangan yang Menyesatkan
Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang disalurkan sekaligus. Penyaluran bantuan ini bergantung pada jumlah pekerja yang memenuhi syarat dan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.
