Tindak Lanjuti Edaran Gubernur, Polrestabes Bandung Sosialisasikan Jam Malam untuk Pelajar

Dok. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat lakukan sosialisasi jam malam kepada para pelajar di kawasan Asia Afrika, Kota Bandung.
Dok. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat lakukan sosialisasi jam malam kepada para pelajar di kawasan Asia Afrika, Kota Bandung.
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Polrestabes Bandung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar, menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Aturan ini melarang pelajar berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi pelajar dari potensi kejahatan serta mendorong perilaku disiplin.

“Mulai pukul 21.00 WIB, pelajar sudah tidak boleh lagi berada di jalan. Ini untuk menjaga keselamatan mereka dan sebagai bagian dari pembinaan,” ujar Budi, Rabu (4/6).

Baca Juga:Ngatiyana Ajak CPNS Baru Tingkatkan Profesionalisme dan Respons Publik di Era DigitalLegislator PPP Respons Pengaturan Jam Masuk Siswa di Jabar, Perlu Perhatikan Kegiatan Sabtu-Minggu

Ia menambahkan, sosialisasi akan dilakukan secara intensif bersama Satpol PP, khususnya di lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul para pelajar pada malam hari.

“Kami terus mengimbau agar pelajar segera pulang sebelum jam 9 malam. Petugas akan menyisir titik-titik yang rawan aktivitas pelajar di malam hari,” tambahnya.

Budi juga menyebutkan bahwa jajaran Polsek, Camat, dan Danramil turut dilibatkan dalam patroli rutin untuk mendukung efektivitas penerapan aturan ini.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan jam malam ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi para pelajar. Ia menjelaskan bahwa ada pengecualian untuk pelajar yang mengikuti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan dengan seizin dan pendampingan orang tua, atau dalam kondisi darurat.

“Aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan, tapi untuk melindungi anak-anak kita dari potensi bahaya di luar rumah saat malam hari,” ujar Farhan.

Penerapan aturan ini diharapkan mendapat dukungan dari orang tua, sekolah, dan masyarakat, agar tujuan pembinaan dan perlindungan terhadap pelajar dapat tercapai secara optimal.

0 Komentar