DLH Warning Perusahaan Cimahi, Denda Administratif Siap Diterapkan Jika Lalai Kelola Lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listayrini dalam Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Cimahi (PROPER-C) di MPP Cimahi (Mong)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listayrini dalam Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Cimahi (PROPER-C) di MPP Cimahi (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperketat pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan perusahaan melalui program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Cimahi (PROPER-C).

Dari total 620 perusahaan di Kota Cimahi, sebanyak 50 perusahaan dipilih untuk mengikuti pembekalan PROPER-C periode penilaian 2024–2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listayrini, menegaskan pentingnya kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban lingkungan hidup.

Baca Juga:Perumdam Tirta Anom Luncurkan Pemutihan Piutang Rp1,78 MiliarSiswa di Jabar Masuk Lebih Pagi, Dedi Mulyadi: Bisa Dibuat Ketentuan Khusus Menyesuaikan Daerah 

“Perlu kita ketahui bersama bahwa pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak terlepas dari kewajiban terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata Rini, sapaan akrabnya, saat ditemui Jabar Ekspres usai acara pembekalan PROPER-C di Mal Pelayanan Publik (MPP) Cimahi, Rabu (4/6/2025).

Ia menegaskan, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan bertanggung jawab sangat penting dilakukan, terutama untuk menghindari kerusakan lingkungan yang semakin parah di Kota Cimahi.

“Kegiatan PROPER-C ini merupakan suatu bentuk pembinaan bagi para pelaku usaha yang akan menjadi peserta,” ucap Rini.

Menurutnya, selain meningkatkan kesadaran akan kewajiban pelaporan lingkungan, keikutsertaan dalam PROPER-C juga memberikan keuntungan administratif bagi perusahaan.

“Sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan, setiap pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan harus dilaporkan secara rutin kepada instansi lingkungan hidup sebagai bukti sah,” jelasnya.

Lanjut Rini, semua aktivitas pengelolaan lingkungan harus terdokumentasi dan dilaporkan secara baik dan benar. Program ini, kata dia, akan membiasakan pelaku usaha untuk lebih taat terhadap kewajiban pelaporan.

“Dengan adanya PROPER-C, para pelaku usaha yang selama ini belum taat dalam pelaporan menjadi lebih mengetahui seluruh kewajibannya yang harus dilaksanakan secara komprehensif,” katanya.

Baca Juga:Lawan Rentenir! Kopdes Merah Putih Bantu Masyarakat Desa Tingkatkan EkonomiWamen PKP Bantah Isu Luas Rumah Subsidi Diperkecil, Siapkan yang Layak dan Sehat

Ia juga mengingatkan soal regulasi terbaru yang memperkuat pengawasan. Pada akhir tahun 2024 telah terbit aturan terbaru yaitu Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif.

“Di mana dalam aturan tersebut terdapat penerapan sanksi berupa denda administratif untuk setiap temuan pelanggaran,” tegas Rini.

Namun, perusahaan yang menjadi peserta PROPER-C akan mendapatkan perlakuan khusus selama masa penilaian.

“Dengan menjadi peserta PROPER-C, pelaku usaha mendapat status sedang dalam masa pembinaan sehingga tidak akan dikenakan denda administratif untuk setiap temuan selama masa penilaian PROPER-C, dengan catatan tidak ada pelanggaran pidana dan/atau pengaduan,” jelasnya.

0 Komentar