Ono Surono Dukung Sekolah Masuk Lebih Pagi

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono mendukung sekolah Senin-Jumat dan masuk pagi pukul 06.30 WIB.
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono mendukung sekolah Senin-Jumat dan masuk pagi pukul 06.30 WIB.
0 Komentar

BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono mendukung kebijakan jam masuk sekolah lebih r serta hari sekolah dari Senin-Jumat, untuk anak-anak di Jabar.

Dikatakan Ono, sekolah dari Senin – Jumat dapat dimaksimalkan untuk waktu belajar. Sementara Sabtu-Minggu menjadi waktu fokus ke kegiatan di luar akademik.

“Bagus, saya mendukung karena Senin – Jumat waktunya akan fokus pada sekolah dan Sabtu – Minggu acara dengan keluarga ada ekstrakulikuler dengan pendampingan keluarga,” ujar Ono, Selasa (3/5/2025).

Baca Juga:Unpad Tegaskan Tak Terlibat dalam Acara Silaturahmi & Diskusi Kebangsaan GAUM-K di BandungDigitech University Wisuda 347 Lulusan, Siap Hadapi Era Peradaban Digital

Sementara terkait jam masuk sekolah lebih pagi, kata dia, selaras dengan kebijakan jam malam. Sehingga pada hari-hari sekolah, Senin-Jumat anak-anak harus tidur cukup dan bangun pagi untuk sekolah.

“Ini juga mengingatkan pada masa kecil saya yang diajarkan disiplin oleh ayah saya yang seorang guru,” katanya.

Terkait anak-anak yang tinggal di wilayah desa di kawasan Garut Selatan, Sukabumi dan daerah lain yang membutuhkan waktu satu sampai dua jam perjalanan ke sekolah, Ono berpendapat tidak menjadi masalah, karena hanya dimajukan 30 menit.

“Kan selisihnya hanya 30 menit dari jadwal sebelumnya. Intinya dengan waktu tidur yang lebih cepat maka tidak masalah bangun lebih pagi 30 menit,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur berisi pengaturan ulang jam masuk sekolah untuk semua jenjang di Jawa Barat.

Surat edaran dengan nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat itu, dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Kebijakan SE tesebut, bertujuan untuk mengoptimalkan kemampuan belajar peserta didik pada pagi hari, serta mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya.

Baca Juga:Gus Ipul: Sekolah Rakyat akan Berdayakan Orang Tua SiswaKurangi Kesenjangan Komunikasi Akademik dan Industri Melalui Biotechnology Fair 2025

Salah satu poin utama dalam edaran ini, mengatur ulang penetapan waktu belajar dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang. Durasi pembelajaran juga disesuaikan dengan jenjang dan usia peserta didik. (bbs)

0 Komentar