JABAR EKSPRES – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Hal itu disampaikan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Sabtu (31/5).
Dalam bencana longsor yang menewaskan 18 orang itu, penyidik Satreskrim Polresta Cirebon telah menetapkan pemilik tambang dan kepala teknik tambang sebagai tersangka.
“Dua orang sudah kami ditetapkan tersangka, pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Mereka berinisial AK dan AR,” ujarnya, dilansir dari radarcirebon.com, Minggu (1/6/2025).
Baca Juga:Pengamat Politik Sebut Jeje Perlu Gebrakan Populis untuk Bangun Bandung BaratTerus Bertambah, Korban Tewas Longsor Gunung Kuda jadi 18 Orang!
Adapun kedua tersangka tersebut, terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Itu berdasarkan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ancaman hukumannya paling tinggi 15 tahun. Selain itu juga dijerat dengan Undang-undang Keselamatan Kerja, kemudian Undang-undang ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan juga dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana,” tegasnya.
Sementara itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya unsur pidana yang menjerat keduanya.
Kemudian, terkait apakah akan ada tersangka baru ke depannya, Kapolresta Cirebon menyebut masih dalam proses penyelidikan.
“Terkait apakah akan ada tersangka lain, kami masih terus dalami kasus ini. Nanti kita informasikan lebih lanjut ya,” pungkasnya.
