Jabar Ekspres- Peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Bandung kembali digempur aparat kepolisian. Hasilnya, sebanyak 94 tersangka diamankan dan sekitar dua juta butir obat terlarang berhasil disita jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung sepanjang Januari hingga Mei 2025.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, mengungkapkan para tersangka yang ditangkap terdiri dari berbagai kalangan. Sebagian besar merupakan pengedar obat keras terbatas yang dijual bebas tanpa izin.
“Dari total 94 orang yang diamankan, ada 44 tersangka yang terlibat dalam 39 kasus peredaran obat-obatan keras terbatas. Sementara sisanya, yaitu 50 tersangka, terlibat dalam kasus narkotika seperti sabu, ganja, dan tembakau sintetis,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga:Soroti Polemik BAZNAS Jabar dengan Mantan Pegawainya, Begini kata Pakar Hukum Pidana UNISBASabtu-Minggu Angkot Jalur Puncak Tak Beroperasi, Segini Uang Kompensasi Para Sopir
Ia menjelaskan jika modus operandi para pelaku cukup rapi dan sulit dideteksi. Mereka kerap menjual obat terlarang secara berpindah-pindah sambil membawa tas selendang.
Namun, berkat kerja keras tim dan arahan langsung dari Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah fantastis.
“Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, bahkan di gang-gang kecil. Ini yang jadi tantangan bagi kami di lapangan,” kata Agus.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sekitar dua juta butir obat-obatan terlarang. Rinciannya antara lain Tramadol sebanyak 315 ribu butir, Trihexyphenidyl 152 ribu butir, Dextrometropan 1 juta butir, dan Heximer 493 ribu butir.
Tak hanya itu, Agus menyebut pihaknya juga telah melakukan penggerebekan terhadap beberapa kios dan tempat penyimpanan obat-obatan ilegal.
Lokasi yang menjadi target utama berada di wilayah Katapang, Rancaekek, hingga sebuah gudang di Bojongsoang yang diduga sebagai pusat distribusi.
“Kami bongkar beberapa kios, dan kami juga berhasil menggerebek gudang besar penyimpanan obat-obatan tersebut di kawasan Bojongsoang,” ungkapnya.
Baca Juga:Gudang Majun di Cihampelas Terbakar, Kerugian Capai Rp350 JutaDinilai Hamburkan APBD, Langkah Diskoperindag Sumedang Seakan Lawan Arus Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati
Agus menegaskan jika pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Bandung. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan tersebut.
“Bila ada warga yang melihat atau mengetahui praktik seperti ini, silakan segera lapor ke polisi terdekat atau melalui call center 110. Bisa juga melalui layanan Lapor Pak Kapolresta,” pungkasnya.
