1. Klaster wilayah 1: Rp800 ribu
2. Klaster wilayah 2: Rp950 ribu
3. Klaster wilayah 3: Rp1,1 juta
4. Klaster wilayah 4: Rp1,25 juta
5. Klaster wilayah 5: Rp1,4 juta
Itulah informasi mengenai batasan besaran penghasilan atau gaji orang tua untuk mendapatkan KIP Kuliah 2025.*
