4. Usia belum masuk masa pensiun guru
5. Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan terverifikasi di sistem Dukcapil
6. Belum pernah memiliki Sertifikat Pendidik
7. Sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba (dibuktikan saat lapor diri di LPTK)
Gimana Cara Daftarnya? Begini Langkah-Langkahnya
Tenang, proses pendaftarannya nggak ribet kok. Cukup ikuti beberapa langkah ini:
1. Cek Kelayakan Data
Login ke akun SIMPKB masing-masing dan lihat apakah kamu memenuhi syarat atau tidak.
2. Verifikasi Data Pribadi
Baca Juga:Gigi Sakit Tak Lagi Panik, Ada JKN!Saldo DANA Gratis hingga Rp250.000 Bisa Diambil dari Amplop Digital Terbaru 2025
Buka laman verval PTK di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk memastikan data pribadi kamu sudah benar dan terbaru.
3. Update Dapodik
Pastikan data kamu di aplikasi Dapodik benar-benar up to date.
4. Verifikasi Ijazah
Ijazah S1 atau D-IV kamu harus dicek lewat laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
5. Pilih Bidang Studi PPG
Setelah semua data diverifikasi, kamu bisa memilih bidang studi sesuai aturan yang berlaku dan sesuai dengan latar belakang pendidikanmu.
Catatan Penting untuk Para Guru
Semua informasi resmi hanya keluar dari laman PPG Kemendikdasmen dan akun SIMPKB masing-masing guru.
Seluruh tahapan seleksi PPG Guru 2025 dilakukan secara online. Tidak ada biaya pendaftaran atau pungutan apa pun selama proses seleksi administrasi ini berlangsung.
