“Jika seperti itu, bisa jadi revitalisasi Pasar Parkanmuncang mungkin dilaksanakan tahun ini tapi selesainya tidak tahun ini, karena proses akan panjang,” lanjut Asep.
Oleh karena itu, penggelontoran dana APBD Rp600 juta itu dinilai dapat lebih bermanfaat, jika digunakan pada biaya relokasi pasar sementara, bukan untuk pembenahan pasar yang nantinya akan direvitalisasi.
Anggaran Rp600 juta, kata Asep, lebih baik dialokasikan untuk relokasi kios pasar sementara, dengan catatan segera dilakukan revitalisasinya.
Baca Juga:Gebrakan Baru Disdukcapil Bogor, Jemput Bola Urus Dokumen WargaSewa Gedung Perpustakaan Tak Masalah, Disarda Tetap Optimalkan Pelayanan Perpustakaan
“Kalau mau paling direalokaskan lagi. Misal awal alokasi dari anggaran perubahan untuk pembenahan pasar, dipindahkan menjadi untuk relokasi pasar sementara,” ujarnya.
“Artinya dibuat lagi kesepakata-kesepakatan baru, mungkin dengan dewan. Tapi itu juga tidak serta-merta dipindahkan langsung, tidak seperti itu. Jadi ada realokasi sesuai kesepakatan baru jika perlu,” pungkas Asep. (Bas)
