Sungai di Kecamatan Citeureup Sempat Terkontaminasi, Sastra Winara Tekankan Pentingnya Tanggung Jawab Perusahaan Jaga Lingkungan

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara ingatkan perusahaan harus turut menjaga kelestarian lingkungan.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara ingatkan perusahaan harus turut menjaga kelestarian lingkungan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan pencemaran yang dapat merusak ekosistem.

Pernyataan tersebut disampaikan Sastra Winara menyusul temuan kasus pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.

Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang telah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari sungai.

Baca Juga:SLBN A Padjajaran Direnovasi untuk Sekolah Rakyat, Siswa Pindah Sementara lalu Belajar BersamaWarga Kampung Areng Lembang Hidup Dalam Bayang-bayang Bencana

“Nah itu kemarin ketika dicek oleh DLH Kabupaten Bogor sudah tidak ada aktivitas, kalau tidak salah perusahaan tersebut sudah disegel,” ujar Sastra Winara, Rabu (21/5/2025).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa seluruh perusahaan harus memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga lingkungan hidup demi keberlangsungan generasi mendatang.

“Tentu semua perusahaan harus punya tanggung jawab untuk menjaga lingkungan, supaya generasi ke depan bisa menikmati apa yang kita lakukan hari ini,” tambahnya.

Sastra Winara juga menekankan bahwa lingkungan yang sehat merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pelaku industri untuk turut serta dalam merawat alam secara berkelanjutan.

“Imbauan kepada perusahaan, hayu jaga lingkungan sama-sama supaya keberlangsungan kehidupan ke depan bisa lebih baik untuk anak, cucu kita nantinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, air sungai di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, berubah warna menjadi oranye akibat limbah industri. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindak industri pembuatan gerobak dan tong sampah yang diduga mencemari air sungai menjadi berwarna oranye, PT Harapan Mulya.

Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 pada DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, memimpin penindakan dengan memasangi garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) pada bagian saluran limbah pabrik yang berlokasi di Kampung Bojong Engsel, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.

Baca Juga:Pohon Tumbang di Dago Sebabkan 3 Orang Luka Ringan dan Tutup Akses Jalan, Warga Minta Pemkot Lakukan Pemangkasan Secara BerkalaJadi Ketua DPD PAN KBB, Jeje: Sudahi Konflik dan Jangan Berkubu! 

“Hari ini kami melakukan pengecekan ke PT Harapan Mulya dan CV Karya Erat. Kami menemukan bahwa PT Harapan Mulya melakukan pembuangan limbah B3 secara tidak semestinya,” kata Gantara. (SFR)

0 Komentar