Tak Hadir dalam Proses Persidangan Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Ungkap Hal Ini!

Dok. Selebgram Lisa Mariana saat di PN Bandung, Senin (19/5). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Selebgram Lisa Mariana saat di PN Bandung, Senin (19/5). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengungkapkan alasan tidak hadirnya dalam proses persidangan gugatan yang dilayangkan selebgram Lisa Mariana kepada kliennya di Pengadilan Negri (PN) Bandung.

Dalam pernyataannya, Muslim mengaku pihaknya termasuk Ridwan Kamil tidak bisa hadir ke PN karena terdapat sesuatu dan lain hal.

“Sehingga Tim Hukum (Ridwan Kamil) tidak dapat memenuhi pemanggilan tersebut, dan meminta pengunduran jadwal,” ucapnya, Senin (19/5).

Baca Juga:Pengguna QRIS Meledak, Bikin Gerah Pihak LainPastikan Hewan Ternak Sehat dan Aman, Pemkot Bandung Lepas 334 Petugas Kesehatan Kurban

Meski tidak bisa menghadiri, Muslim mengaku pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari PN Bandung atas gugatan kasus perdata yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil.

Bahkan dirinya bersama Ridwan Kamil, telah mengetahui bahwa proses persidangan tersebut akan dilaksanakan atau berlangsung pada hari ini Senin, 19 Mei 2025.

“Sebetulnya kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, selain karena sesuatu dan lain hal, Muslim juga menuturkan alasan tidak bisa hadir ke PN Bandung karena pihaknya hingga kini masih mempelajari subtansi dari materi gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana.

“Dan kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, proses persidangan gugatan selebgram Lisa Mariana kepada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, resmi ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Diketahui majelis hakim PN Bandung yang dipimpin oleh Panji Surono secara resmi menunda proses persidangan tersebut hingga tanggal 28 Mei 2025 nanti, lantaran pihak tergugat atau Ridwan Kamil tak kunjung hadir di PN Bandung

Baca Juga:Manchester City Siapkan Revolusi Skuad, Rp3,9 Triliun Dibidik untuk Wirtz dan ReijndersPersib Tak Ambil Pusing Soal Aturan Pemain Asing

“Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat (Lisa Mariana) silakan hadir lagi pekan depan,” ucapnya di ruang persidangan, Senin (19/5).(San)

0 Komentar