JABAR EKSPRES – Punya rencana akan qurban tahun ini? Alhamdulillah. Qurban merupakan bentuk rasa syukur kita kepada Allah atas nikmat yang diberikan kepadanya dalam wujud menyembelih hewan qurban. Namun tidak sembarang hewan yang boleh untuk Qurban.
Dalam syariat Islam, Hanya ada 3 jenis hewan yang diperbolehkan digunakan untuk berqurban. Dilansir dari kitab fiqih qurban, hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu.
Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma‘ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut.
[Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406].
Dalilnya adalah firman Allah yang artinya,
Baca Juga:Tempat Jual Uang Kuno Langka Rp75 Ribu Dengan Harga Terbaik, Lumayan Bisa Laku Rp2 juta PerlembarnyaApakah Berdosa Jika Orang Kaya Tidak Berqurban? Ini Dasar Hukumnya
“Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).”
[QS. Al Hajj : 34].
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan,
“Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…”
[Syarhul Mumti’, III/409].
Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga
Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”
[HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266].
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
