JABAR EKSPRES – Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Kota Bandung, Kardiana mengungkapkan, pihaknya terus berkomunikasi secara intensif dengan Biro Hukum Jabar guna pengajuan banding atas keputusan pengadilan yang belum lama ini diumumkan.
Putusan tersebut dinilai memberatkan pihaks sekolah, karena mengharuskan Dinas Pendidikan Jawa Barat selaku tergugat untuk mengembalikan lahan saat yang saat ini ditempati SMAN 1 Kota Bandung.
Selain itu, sertifikat tanah atas lahan tersebut dibatalkan, dan diwajibkan membayara ganti rugi sebesar Rp400 juta.
Baca Juga:Sekolah Swasta Terancam Kolaps, Apa Langkah Pemkot Bandung?Dricus du Plessis Siap Hadapi Khamzat Chimaev, Tanggal Sudah Disiapkan: Saya Siap Bertarung
“Kami masih mempertanyakan keputusan hakim, karena menurut kami, saksi-saksi dan bukti yang disampaikan belum sepenuhnya dipertimbangkan,” kata Kardiana, Jumat (9/5).
Meski di tengah tekanan hukum, dukungan dari berbagai pihak terus berdatangan, termasuk dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kardiana menegaskan pihak sekolah tidak memiliki niat untuk berpindah lokasi.
“Kami tidak pernah berniat pindah. Dukungannya luar biasa dari alumni dan pemerintah daerah. Sekarang kami fokus mengikuti arahan dari kuasa hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kardiana menjelaskan bahwa pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya proses peradilan yang tengah berlangsung kepada Biro Hukum Jabar, dan kuasa hukum para alumni Smansa Kota Bandung.
“Untuk hari ini, Ibu Kepala Sekolah bersama tim manajemen sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk menyikapi hasil keputusan. Kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum alumni yang dikomandoi Pak Arif,” ucapnya
Kardiana menambahkan, saat ini dirinya bertugas menjaga komunikasi dan menyampaikan informasi resmi kepada media.
“Saya hanya menjaga gawang SMANSA, menyampaikan apa yang saya tahu,” pungkasnya.(dam)
