Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Resmi Cair Mei 2025, Lihat Daftar Penerimanya Disini

JABAR EKSPRES – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah mulai menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) tahap kedua dari dua program yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Penyaluran ini mencakup periode April hingga Juni 2025 dan sudah bisa diakses sejak awal bulan Mei.

Baca juga : Cairkan Saldo DANA Rp600 Ribu Cukup Pakai NIK KTP, ini Caranya

Bansos ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.

Dana bantuan hanya diberikan kepada warga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi acuan utama dalam program perlindungan sosial.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima bansos PKH dan BPNT 2025, simak panduan pengecekan lengkapnya berikut ini.

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT via Website Resmi Kemensos

Pengecekan status penerima bantuan sosial kini sangat mudah dan bisa dilakukan hanya dengan mengakses situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman resmi Kemensos di alamat (https://cekbansos.kemensos.go.id/)

2. Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan sesuai alamat KTP Anda.

3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.

4. Ketik kode verifikasi yang muncul di layar, lalu tekan tombol “CARI DATA”.

5. Jika nama Anda tercatat sebagai penerima, maka informasi jenis bantuan (PKH atau BPNT) akan langsung muncul di layar.

6. Namun, jika tidak tercatat, maka situs akan menampilkan keterangan bahwa nama tidak ditemukan sebagai penerima manfaat.

Cek Bantuan Lewat Aplikasi Resmi Cek Bansos Kemensos

Selain melalui situs, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store. Berikut panduan penggunaannya:

1. Unduh dan pasang aplikasi “Cek Bansos” di ponsel Anda.

2. Buka aplikasi dan klik menu “Buat Akun” jika belum memiliki akun.

3. Isi data diri secara lengkap, mulai dari nama, NIK, alamat, email aktif, hingga kata sandi.

4. Unggah foto selfie dan foto KTP asli.

5. Klik “Buat Akun Baru”, lalu lakukan verifikasi email sesuai petunjuk jika diperlukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan