JABAR EKSPRES – Anak Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, berinisial LR (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warga MWM (27). Akibatnya, korban mengalami luka sobek dan memar pada bagian wajah.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan oleh Polsek Klapanunggal kurang dari sepekan setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
“Pelaku menggunakan tangan kosong memukul bagian kepala saat berada di Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning, pada Senin malam, 28 April 2025,”ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Bogor, Terancam Hukuman Mati
“Korban mengalami luka sobek pada pelipis kiri dan memar di pelipis kanan, kemudian menjalani pengobatan di RSIA Kenari Graha Medika. Korban baru melapor keesokan harinya, tanggal 30 April,” sambungnya.
AKP Silfi Adi Putri melanjutkan, pelaku penganiayaan itu kini ditahan di rutan Polsek Klapnunggal.
Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait masalah pengajuan permohonan Restorative Justice yg telah diajukan oleh Pelapor yang juga merupakan korban,” pungkasnya.