Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Anak Kades di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara!

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Anak Kades di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Anak Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, berinisial LR (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warga MWM (27). Akibatnya, korban mengalami luka sobek dan memar pada bagian wajah.

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan oleh Polsek Klapanunggal kurang dari sepekan setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

AKP Silfi Adi Putri melanjutkan, pelaku penganiayaan itu kini ditahan di rutan Polsek Klapnunggal.

Baca Juga:Setelah EP Kita Adalah Mereka, AFTERSUNSET Hadirkan Dua Lagu Kolaborasi dan Siap Rilis Album bersama Personil BaruOne Man Show, Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi Dinilai Bahaya

Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait masalah pengajuan permohonan Restorative Justice yg telah diajukan oleh Pelapor yang juga merupakan korban,” pungkasnya.

0 Komentar