“Korban biasanya sedang tidur atau istirahat di dalam kendaraan saat kejadian berlangsung,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 65 KUHP tentang perbuatan berulang, dengan ancaman hukuman lebih dari sembilan tahun penjara.
