JABAR EKSPRES – Harga emas anjlok tajam pada Kamis, 1 Mei 2025. Penurunan yang cukup signifikan ini langsung menarik perhatian para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang. Emas Antam 24 karat tercatat turun sebesar Rp 33.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.965.000 menjadi Rp 1.932.000 per gram di gerai resmi Butik Emas Logam Mulia.
Tak hanya harga jualnya yang merosot, harga buyback atau harga beli kembali oleh pihak Antam juga mengalami penurunan. Harga buyback emas hari ini turun dari Rp 1.814.000 menjadi Rp 1.781.000 per gram.
Penurunan ini tentu memicu reaksi pasar, karena buyback merupakan indikator penting bagi investor yang ingin melepas emasnya.
Penurunan harga emas ini terjadi bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei. Momen ini biasanya menjadi perhatian di pasar global karena berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan dan sentimen ekonomi dunia.
Meski secara langsung tidak selalu memengaruhi harga emas, faktor global seperti penguatan dolar AS, kebijakan suku bunga, serta aksi ambil untung dari investor ikut mendorong penurunan harga.
Dalam sebulan terakhir, harga emas sempat mencatatkan kenaikan cukup tajam, bahkan mencapai 5,81 persen.
Namun, pergerakan ini akhirnya terkoreksi pada awal Mei, menandakan adanya penyesuaian pasar. Koreksi seperti ini umum terjadi ketika harga mengalami lonjakan tinggi dalam waktu singkat.
Harga Emas Hari Ini di Berbagai Ukuran
Bagi kamu yang ingin mengetahui rincian harga emas batangan Antam terbaru hari ini, berikut adalah daftar lengkapnya berdasarkan ukuran berat:
- Emas 0,5 gram: Rp 1.016.000
- Emas 1 gram: Rp 1.932.000
- Emas 2 gram: Rp 3.804.000
- Emas 3 gram: Rp 5.681.000
- Emas 5 gram: Rp 9.435.000
- Emas 10 gram: Rp 18.815.000
- Emas 25 gram: Rp 46.912.000
- Emas 50 gram: Rp 93.745.000
- Emas 100 gram: Rp 187.412.000
- Emas 250 gram: Rp 468.337.500
- Emas 500 gram: Rp 936.375.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp 1.872.600.000
Perlu dicatat bahwa harga tersebut merupakan harga dasar dan belum termasuk pajak penghasilan (PPh).
Saat pembelian, berlaku tarif PPh sebesar 0,45% bagi pembeli tanpa NPWP. Sementara itu, bagi pemilik NPWP, tarif pajak bisa lebih ringan, yaitu hanya 0,25%.