Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia, Denda Dibebankan ke Ahli Waris?

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12/2024). (Dok. ANTARA)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12/2024). (Dok. ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Salah satu koruptor megakorupsi timah, Suparta dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4) lalu. Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar.

“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” ujarnya, dikutip Rabu (30/4/2025).

Suparta, kata dia, meninggal saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cibinong Bogor. Namun, Harli belum bisa memberitahukan terkait penyebab meninggalnya almarhum.

Baca Juga:Hasan Nasbi Mundur dari PCO, Imbas Prasetyo Hadi jadi Jubir Presiden?Pengaktifan Zona 5 Perluasan di TPA Sarimukti Dipastikan Mundur, Pengelola: Tergantung Kesiapan

Atas perbuatannya, Suparta dijatuhi hukuman 19 tahun penjara setelah diperberat oleh Majelis Hakim. Dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang harus dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp4,57 triliun.

Sementara itu, terkait denda yang diberikan, Harli menyebut bahwa kemungkinan akan dibebankan kepada ahli waris yang bersangkutan.

Kapuspenkum mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa berita acara persidangan terdakwa yang meninggal dunia akan diserahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara.

Gugatan perdata tersebut, kata dia, nantinya akan diarahkan kepada ahli waris Suparta. Namun, JPU akan mengkaji terlebih dahulu terkait hal tersebut.

0 Komentar