JABAR EKSPRES – Aksi nekat dilakukan seorang mantan sopir di Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang menggasak barang-barang berharga milik mantan majikannya usai terlilit utang. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp200 juta.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Griya Pratama Asri, saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat. Aksi pencurian tersebut terekam jelas dalam kamera CCTV.
Kapolsek Cileunyi Kompol Rizal Adam membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial Y (32) tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh rekannya I (33).
“Keduanya memanfaatkan situasi rumah yang kosong. Barang-barang yang diambil cukup banyak, termasuk tas dan sepatu bermerek serta satu unit motor. Total kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta,” ujar Rizal, Selasa (29/4/2025).
Setelah mencuri, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Garut dan berencana kabur ke Kalimantan dengan alasan mencari pekerjaan. Namun, pelarian mereka keburu dihentikan oleh tim Unit Reskrim Polsek Cileunyi.
“Petugas berhasil meringkus pelaku sebelum mereka sempat kabur lebih jauh,” tambah Rizal.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.