Pengaktifan Zona 5 Perluasan di TPA Sarimukti Dipastikan Mundur, Pengelola: Tergantung Kesiapan

Aktivitas pengolahan sampah di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Aktivitas pengolahan sampah di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengaktifan zona perluasan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dipastikan mundur. Itu disampaikan Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, KBB, Zidni Ilman, Selasa (29/4/2025).

Sebelumnya, zona 5 perluasan TPA Sarimukti akan diaktifkan pada Mei 2025. Namun, karena masih dalam tahap pemasangan material geomembran. Zona tersebut direncanakan aktif pada Juni 2025 mendatang.

“Belum, Juni (2025) diaktifin nya. Pemasangan ditargetkan baru selesai di akhir bulan Mei 2025. Perkiraan akhir Mei, (pengaktifan) kemungkinan Juni, tidak tahu tanggal berapanya, tergantung kesiapan,” ujarnya.

Baca Juga:Respons Rencana Pendidikan Militer Dedi Mulyadi, Dewan Ini Sarankan Pendidikan Karakter di PonpesPemkot Bandung Dukung Pendidikan Militer Bagi Siswa Nakal : SMA Di Bawah Kewenangan Provinsi

Zidni mengungkapkan, jatah sampah yang dibuang oleh setiap wilayah di Bandung Raya telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

“Komposisinya, 146 ritase untuk Kota Bandung, 40 ritase untuk Kabupaten Bandung, 17 ritase untuk Kota Cimahi, dan 17 ritase untuk Kabupaten Bandung Barat,” imbuhnya.

Saat zona perluasan aktif, Herman memastikan tak ada kuota tambahan ritase pembuangan sampah yang akan diberikan kepada Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, maupun Kabupaten Bandung Barat.

Pasalnya, zona 5 yang memiliki luas 6,3 hektare itu disebut tak punya banyak waktu untuk menampung sampah. Dengan skema yang saat ini bergulir, masa aktif zona perluasan hanya bertahan 2,5 tahun.

0 Komentar