JABAR EKSPRES – Pemerintah di sejumlah provinsi Indonesia terus menggencarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pemberian diskon besar demi mendorong masyarakat lebih taat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.
Namun perlu dicatat, program ini tidak berlaku serentak nasional, melainkan berdasarkan kebijakan masing-masing pemerintah provinsi.
8 Provinsi yang Berikan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025:
1. Jawa Barat
Baca Juga:Update Tarif Listrik untuk Bulan Mei 2025, ini RinciannyaKunjungan Wisatawan Terus Meningkat di Kabupaten Cirebon Pasca Pandemi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberikan penghapusan penuh terhadap seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Warga yang hingga kini belum melunasi pajak kendaraan diberikan kesempatan emas mulai dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025 untuk memperpanjang masa berlaku pajaknya.
Hebatnya, mereka hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan (2025) tanpa perlu menuntaskan tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, bea balik nama kendaraan juga dibebaskan dalam program ini.
Namun, biaya-biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
2. Jawa Tengah
Masyarakat Jawa Tengah juga mendapatkan angin segar. Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, Pemprov Jawa Tengah memberikan pembebasan tunggakan pokok pajak dan denda kepada pemilik kendaraan.
Warga cukup membayar pajak tahun berjalan 2025 saja. Prosedur pembayarannya pun mudah, cukup membawa STNK dan KTP tanpa persyaratan rumit.
3. Banten
Baca Juga:Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Debat dengan Aura CintaTrik Agar Pengajuan KUR BRI 2025 Disetujui dan Cepat Cair
Pemprov Banten meluncurkan program serupa yang dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menghapuskan pokok pajak dan sanksi administrasi untuk kendaraan yang memiliki tunggakan sejak tahun 2024 ke bawah.
Namun, pembebasan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak untuk masa 2025 hingga 2026.
