JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali angkat bicara terkait polemik eksekusi lahan di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Selasa (15/4) lalu.
Ia menegaskan meskipun Pemerintah Kabupaten Bandung tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses hukum, namun penundaan eksekusi dilakukan demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Saya sebagai bupati tidak mempunyai kewenangan memutuskan, karena semua sudah melalui proses hukum,” ujar Dadang di Soreang, Senin (28/4/2025).
Baca Juga:Sultan Rifat Alfatih Bangkit dari Musibah, Dukung Penuh Sang Adik di Kopi Good Day DBL CampRealisasi Pajak di Kabupaten Bandung Barat Pada Triwulan Pertama Lampaui Target
Kang DS sapaan akrabnya menyampaikan jika proses eksekusi seharusnya tetap berjalan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Kang DS mengungkapkan jika sebelumnya pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara penggugat dan tergugat untuk mencari solusi terbaik.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak diminta untuk membuka ruang komunikasi terkait langkah ke depan, apakah akan memilih jalur damai atau tetap melanjutkan upaya hukum.
“Insya Allah setelah dipertemukan, dipersilakan untuk berkomunikasi secara dua arah,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan lain yang dapat memperkeruh suasana.
“Jangan sampai mencuat, pada akhirnya nanti dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
