JABAR EKSPRES – Isu revitalisasi Pasar Parakanmuncang, yang berlokasi di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang dinilai penting guna meningkatkan ekonomi lokal.
Pengamat Ekonomi, Prof Bayu Kharisma mengatakan, terkait revitalisasi pasar tradisional, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang jangan anti terhadap masuknya pihak ketiga, alias investor swasta.
Dia menilai, baik menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) atau menarik investor, keduanya dinilai mempunyai kelebihan dan kekurangan dalam eksekusi revitalisasi Pasar Parakanmuncang.
Baca Juga:Evaluasi Pengelolaan Sampah, Pemkot Bandung Soroti 18 Pasar di Kota BandungDukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bandung Barat Optimalisasi BUMDes untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Cilame
Sedangkan jika melibatkan pihak ketiga alias investor, kelebihannya revitalisasi pasar tradisional dapat dilakukan lebih cepat, profesional dan bisa menjangkau kebutuhan revitalisasi besar.
“Untuk klemahannya, ada di risiko komersialisasi yang mempersulit akses pedagang kecil,” ujar Prof Bayu.
Akademisi dari Universitas Pendidikan Padjajaran (Unpad) itu menerangkan, idealnya Pemda Sumedang bisa menggandeng investor untuk realisasi revitalisasi Pasar Parakanmuncang.
“Menggandeng investor dalam skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) dengan kontrol tetap di tangan pemerintah,” terang Prof Bayu.
Dosen Departemen Ilmu Ekonomi, sekaligus Ketua Magister Ekonomi Terapan (MET) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unpad menjelaskan, revitalisasi jangan sampai anti investor.
Prof Bayu menyampaikan, sisi lain perlunya revitalisasi, penting juga dilakukan optimalisasi aset pasar tradisional.
