Proyek Perumahan Harus Bebas Pungli, Menteri PKP Minta Pengembang Melapor ke Penegak Hukum

Ilustrasi perumahan. (foto/ANTARA)
Ilustrasi perumahan. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Proyek perumahan harus terbebas dari pungutan liar (pungli) agar tidak merugikan masyarakat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta pengembang untuk melapor ke aparat penegak hukum (APH) jika ada indikasi tersebut.

Hal tersebut, diungkapkan Menteri PKP saat memberikan sambutan dalam acara halalbihalal Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apresi) di Jakarta, Senin (21/4).

Baca Juga:Indonesia Bakal Ekspor Beras ke Malaysia? Begini Kata MentanMafia Tanah Jadi Ancaman, Kang DS Akui Belum Semua Aset Pemkab Bandung Disertifikatkan

Ia tidak akan mentoleransi pungutan liar dalam bentuk apa pun serta meminta agar pihak pengembang segera melaporkan ke APH maupun kepada dirinya secara langsung supaya segera ditindak tegas.

“Dan kalau ada di kementerian saya yang main-main, sudah berapa itu saya koordinasikan untuk ditangkap sama kejaksaan pegawai kita. Kalau ada yang ngga benar, kita serahkan langsung. Kita nggak ada ragu-ragu,” ujarnya.

Ara juga mengingatkan laporan itu harus disertai bukti kuat, seperti data dan rekaman video serta menghindari tuduhan tanpa dasar yang bisa mencemarkan nama baik orang yang tidak bersalah.

Pasalnya, ia menyoroti kebiasaan sebagian para pengembang yang lihai dalam merekam pernyataan menteri, namun tidak mengumpulkan bukti terhadap sesame pelaku yang merugikan rakyat dan merusak integritas sektor perumahan.

0 Komentar