JABAR EKSPRES – Bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 2 akan cair bulan Mei 2025. Pemerintah menggunakan DTSEN untuk memastikan data lebih akurat dan bantuan tepat sasaran. Kami bagikan info lengkapnya agar kamu tak ketinggalan.
Sebagai warga yang peduli dengan kabar sosial, kami merasa perlu banget membagikan info penting ini buat kamu semua. Karena siapa tahu, kamu atau kerabatmu termasuk penerima bantuan ini.
Jadi begini, pencairan bantuan sosial tahun ini punya sistem yang sedikit berbeda dari sebelumnya. Pemerintah kini memakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama.
BACA JUGA: Sudah Coba Belum? Ini Cara Gampang Cek Bansos PKH Pakai NIK KTP Kamu!
Tujuannya? Supaya semua data dari berbagai kementerian dan lembaga bisa disatukan, lebih rapi, dan tentunya lebih akurat. Kami rasa ini langkah maju yang patut diapresiasi.
Ada dua jalur yang digunakan untuk pembaruan data DTSEN:
- Jalur formal: Dimulai dari RT/RW, lalu naik ke musyawarah desa atau kelurahan, sampai ke tingkat kabupaten/kota.
- Jalur partisipatif: Nah, ini yang keren! Lewat aplikasi Cek Bansos, kamu bisa langsung usul atau sanggah data penerima, cukup dengan melampirkan 32 indikator dari Bappenas.
Jadi kalau kamu merasa berhak tapi belum terdaftar, sekarang ada cara yang mudah dan transparan untuk menyampaikan itu.
Setelah data dikumpulkan, Kementerian Sosial akan mengolahnya dan menyerahkan hasilnya ke BPS untuk diverifikasi lebih lanjut.
Data ini nantinya masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional) sebagai acuan resmi seluruh lembaga pemerintah.
Oh iya, saat ini pendamping sosial PKH sedang melakukan pengecekan lapangan langsung alias ground check.
Proses ini penting banget agar bantuan benar-benar sampai ke tangan yang tepat.
Bansos ini ditargetkan untuk masyarakat yang masuk kategori desil 1 dan desil 2, yaitu kelompok ekonomi paling rentan. Kalau kamu atau keluarga masuk ke kategori ini, besar kemungkinan akan masuk dalam daftar penerima.
Kami juga mengapresiasi langkah Kemensos yang akan mengevaluasi data penerima setiap lima tahun sekali. Dengan begitu, bantuan sosial bisa terus diperbarui sesuai kondisi terbaru masyarakat.