Kejaksaan Tetapkan Ketua DPRD Tersangka Kasus Tunjangan

JABAR EKSPRES  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar secara resmi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar berinisial DRK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan kendaraan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka telah melalui proses ekspose pada 14 April 2025, dengan penetapan resmi menyusul dua hari kemudian, yakni 16 April 2025.

“Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan hampir 64 orang saksi dan penyitaan lebih dari 200 dokumen terkait,” jelas Haryanto saat dihubungi pada Senin (21/4/2025).

Kasus yang menjerat pejabat legislatif tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2021. Menurut Haryanto, pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat yang mengindikasikan penyalahgunaan anggaran tunjangan perumahan dan kendaraan selama periode tersebut.

“Tersangka saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sri Haryanto menegaskan, Kejari Banjar berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum. “Kami akan mengusut tuntas setiap indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” tegasnya. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan