JABAR EKSPRES – Satu tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, ditutup. Alasanya, pertambangan itu tidak berizin dan merusak lingkungan.
Penutupan dilakukan oleh Tim Gabungan Pemprov Jabar. Mereka terdiri dari Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan Jawa Barat, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Mulanya, tim mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan itu. Berbekal laporan tersebut, tim kemudian meninjau langsung lokasi, Kamis (17/4).
Di tempat tersebut, sedang ada aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir batu menggunakan sejumlah truk. Tim kemudian mengidentifikasi pekerja dan sopir truk serta memeriksa izin usaha pertambangannya.
Ternyata terbukti perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin usaha pertambangan dan hanya memperlihatkan dokumen pendirian perusahaan. Sehingga eksekusi penutupan dilakukan.
Selain soal perizinan, tim juga menemukan sejumlah pelanggaran kelengkapan lain. Misalnya, truk pengangkut galian ternyata beberapa di antaranya tidak memiliki kelengkapan seperti KIR, tidak bayar pajak, serta para supir tidak memiliki SIM bahkan banyak para pekerja yang tidak bisa penunjukkan KTP.
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, tambang – tambang ilegal semacam itu memang perlu ditertibkan. Penertiban pertambangan ilegal juga dalam rangka menjaga sumber daya alam dan lingkungan. “Ini kan untuk jaga lingkungan juga,” ujarnya.
Menurut Bambang, Pemprov juga memiliki sikap tegas terkait tambang. Dan itu diharapkan menjadi perhatian perusahaan tambang lain, baik mineral maupun logam. “Jadi wajib menempuh persyaratan yang telah ditentukan,” tuturnya.(son)