Sepakat dengan Dedi Mulyadi, Farhan Tegaskan Rumah Ibadah Harus Dibiayai Jemaah, Bukan Pungutan di Jalan!

Foto ilustrasi Masjid Raya Al Jabbar sebagai salah satu ikon rumah peribadahan di Kota Bandung (Sadam Husen / JE)
Foto ilustrasi Masjid Raya Al Jabbar sebagai salah satu ikon rumah peribadahan di Kota Bandung (Sadam Husen / JE)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah resmi menerbitkan surat edaran tentang penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat di wilayahnya. Surat bernomor 37/HUB.02/Kesra itu resmi berlaku pada Senin, 14 April 2025.

Dalam surat itu, Dedi Mulyadi meminta agar kepala daerah untuk menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari sumbangan masyarakat, termasuk pungutan terkait pembangunan rumah ibadah.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan memang sudah seharusnya bahwa sumbangan terkait pembangunan rumah ibadah datang dari para jemaah.

Baca Juga:Masih Musim Hujan, Warga Kabupaten Bandung Diimbau Waspadai Bencana HidrometeorologiPemkot Bogor Bangun Pusat Layanan Kesehatan dan Keselamatan Terpadu, Terintegrasi dengan Seluruh Rumah Sakit

Dirinya memberikan contoh soal metode yang kerap diadoptasi oleh Gereja Protestan terkait ajakan umat untuk memberikan persembahan.

“Saya kira perlu diadopsi oleh kita semua, baik untuk yang di Masjid maupun untuk yang di Kelenteng atau di apapun juga. Itu itu tuh bagus pisan. Jadi, itu bagian dari kita belajar,” kata Farhan, Rabu (16/4).

“Karena gini, rumah ibadah harus dibiayai oleh jemaah, harus, rumah ibadah apapun,” tambahnya.

Kendati demikian, tak menutup kemungkinan bahwa nantinya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menggelontorkan APBD yang dikhususkan guna operasional rumah peribadahan.

Namun, dengan catatan, harus ditemukan terlebih dahulu metode yang tepat guna pelaksanaan program tersebut.

“Memang kami ada rencana untuk mulai menghitung pada suatu hari nanti akan ada anggaran khusus APBD untuk dana operasional rumah ibadah. Tetapi, yang paling penting itu justru harus datang dari jemaahnya sendiri,” ucapnya.

Menurutnya, perumusan metode yang tepat terkait dana operasional maupun pembangunan bisa menghindari beban berlebih pengeluaran pemerintah akan rumah peribadahan.

Baca Juga:Sikat Jukir Liar, Tim Saber Pungli Banjar Tertibkan Parkir Ilegal di Toko dan Bank!Samsat Soreang Respons Positif Usulan Penambahan Titik Layanan dan Tingkatkan Fasilitas Prioritas Lansia, Ibu Hamil dan Disabilitas

Maka dari itu, dirinya meminta agar peraturan ini bisa disikapi dengan baik. Sebab, hal ini jadi salah satu dari sekian fokus yang bakal digarap oleh Pemkot Bandung.

“Maka, tidak akan ada lagi keluhan bahwa Al-Jabbar meyakeun (ngabisin) duit Rp40 miliar setahun. Masjid raya alun-alun ibaratnya gatau siapa yang mengurus,” ungkapnya.

0 Komentar